Terpidana Korupsi di Aceh Ditangkap Saat Hendak Terbang Umrah
Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah bernama Usman Bin Naen (65). Usman ditangkap saat hendak berangkat menjalankan ibadah umrah melalu...
Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah bernama Usman Bin Naen (65).
Usman ditangkap saat hendak berangkat menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pensiunan PNS asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.
"Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (27/8).
Usman merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan itu yang