Kemenhut tetapkan tiga tersangka perdagangan satwa endemik Papua
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga tersangka terkait penjualan satwa liar dilindungi setelah mengungkap perdagangan daring melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam ketera...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga tersangka terkait penjualan satwa liar dilindungi setelah mengungkap perdagangan daring melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Engelbert Tumbel menjelaskan VR, YN, dan RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendeteksi kegiatan transaksi jual beli satwa liar dilindungi lewat media sosial dan kemudian melakukan penggerebekan pada 3 September 2026.
"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah