Nasional

Kemenhut tetapkan tiga tersangka perdagangan satwa endemik Papua

Tanggal asli: 13 September 2026 13:58 Sumber: Antara - Terkini
Kemenhut tetapkan tiga tersangka perdagangan satwa endemik Papua

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga tersangka terkait penjualan satwa liar dilindungi setelah mengungkap perdagangan daring melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Engelbert Tumbel menjelaskan VR, YN, dan RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendeteksi kegiatan transaksi jual beli satwa liar dilindungi lewat media sosial dan kemudian melakukan penggerebekan pada 3 September 2026.

"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp