MUI Dukung Pemastian Halal Produk Impor Sebelum Dikirim ke Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemastian kehalalan produk impor sejak negara asal dapat memberikan keuntungan bagi produsen dan pemasok luar negeri. Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah produk...
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemastian kehalalan produk impor sejak negara asal dapat memberikan keuntungan bagi produsen dan pemasok luar negeri.
Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah produk yang tidak memenuhi standar halal Indonesia terlanjur dikirim dan menumpuk di pasar domestik.
Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Menurut Cholil, perlindungan tersebut mencakup produk yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari pangan dan bahan baku hingga produk yang menggunakan teknologi seperti rekayasa genetik.
Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal berlaku secara nasional