Muktamar NU bahas zakat sebagai pengurang pajak terutang
Jombang (ANTARA) - Muktamirin Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas integrasi zakat dan pajak dengan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit). Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Mas...
Jombang (ANTARA) - Muktamirin Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas integrasi zakat dan pajak dengan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Salah satu perumus sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah KH Ahmad Yazid Fattah di Jombang, Sabtu, mengatakan dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat, tetapi penerapannya memiliki ketentuan tertentu.
"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi