Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu
Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan melakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia tentang Satu Data Indonesia (SDI). Penerapan SDI bertujuan memastikan set...
Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan melakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Penerapan SDI bertujuan memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian, terutama terkait penggunaan istilah 'data terpadu' bukan 'data terpusat'.
Menurut Tito, istilah 'data terpusat' dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data. Selain itu, penggunaan istilah tersebut penting untuk menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelola data.