58 Dapen Tutup Dalam 6 Tahun, Ini Biang Keroknya
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 58 dana pensiun (dapen) yang telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas dana pensiun tersebut merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan...
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 58 dana pensiun (dapen) yang telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas dana pensiun tersebut merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, serta skala ekonomi yang dinilai tidak lagi memadai.
"Kondisi ini sejalan dengan kecenderungan global adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau defined benefit menjadi defined contribution atau iuran pasti," ungkap Ogi dalam Konferemnsi