JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyoroti 10 isu yang perlu diperbaiki dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, secara umum pihaknya mengapresiasi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah bersama DPR RI.
Menurut dia, substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan jauh lebih baik dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami berpendapat jauh lebih baik daripada Undang-Undang Omnibus Law