Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian lima PNS di Sulawesi Barat pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), akibat proses pengangkatan dari pejabat pengawas ke dalam jabatan administrator tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Langkah tersebut diiring dengan penyampaian surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 pada 23 Oktober 2026, sebagai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BKN yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 1 Oktober 2026.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian