DI SETIAP tagihan hotel dan restoran ada satu baris yang jarang diperhatikan tamu, yakni pajak barang dan jasa tertentu.
Baris itu bukan milik pengelola usaha. Undang-undang menyebutnya pajak yang dibayar konsumen akhir, dengan tarif paling tinggi sepuluh persen.
Pengelola hanya menampungnya sampai disetor ke kas daerah. Karena dibayar tamu, pajak itu semestinya kembali ke tempat yang dikunjungi tamu.
Pada 4 November 2026, di hadapan calon investor di Jakarta, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjadikan baris itu tawaran utama.
Investor Kawasan