Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi dituntut pidana denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode 2012-2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan para terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).