Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi nol persen yang dikenakan terhadap produk pembalut wanita.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan desakan itu disampaikan lantaran pembalut merupakan kebutuhan pokok bulanan perempuan yang sifatnya tidak bisa ditunda, bukan kategori barang mewah yang patut dikenakan pajak.
Bahkan, kata Said, produk ini sudah tercatat masuk dalam 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan upah minimum.
"Pembalut