Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati. Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening.
Lianiwati merupakan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Wahyu Budi Satriyo mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta menjual