Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Dalam konsep terbaru, cakupan tak lagi hanya yang tergolong desil 1-4, melainkan hingga desil 8.
Meski begitu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, dalam skema baru ini tidak semua penduduk pada setiap desil 1-8 akan menerima bantuan iuran, karena ada yang bekerja dan iurannya sudah dibiayai oleh perusahaan masing-masing.
"Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh