Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan masuk sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa.
Keputusan tersebut diambil demi menjaga batas antara regulator dan operator. Suahasil menjelaskan Kemenkeu memegang peran sebagai perumus kebijakan (policy maker), sedangkan BEI beroperasi di ranah komersial.
"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau