Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan periode 2017–2020.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) perusahaan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap laporan