Ekonomi

OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di Bursa imbas pemalsuan

Tanggal asli: 4 November 2026 13:09 Sumber: Antara - Terkini
OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di Bursa imbas pemalsuan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, yang merupakan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.

"OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp