Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, yang merupakan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
"OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor