Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah merancang skema baru perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan, melalui skema pembagian tanggungan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Dalam rancangan terbaru skema perluasan bantuan iuran, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat tercover dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini