Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) akibat penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan periode 2017-2020.
Pencatatan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) perseroan.
“OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada laporan keuangan tahun