JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA).
Mereka dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perusahaan periode 2017-2020.
Ketiga pihak tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai denda Rp 825 juta sehingga total sanksi yang harus dibayarkan mencapai Rp 2,475 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan