Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) diputuskan untuk dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang menyebabkan sejumlah bank tersebut harus ditutup.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan likuidasi terhadap 14 BPR dan BPRS tersebut telah melalui sejumlah tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Tentu itu ada prosesnya, tetapi itu