Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Artinya, jumlah saham PKPK akan meningkat dari sebelumnya 1,2 miliar saham menjadi 12 miliar saham. Sementara itu, nilai nominal saham akan turun dari Rp200 menjadi Rp20 per saham.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi korporasi ini dilakukan untuk membuat harga saham perseroan lebih terjangkau bagi investor ritel sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia