JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) 18 perusahaan tercatat dari papan perdagangan bursa pada 10 November 2026.
Dari total 18 emiten, sebanyak tujuh perusahaan dinyatakan pailit.
Sementara, 11 emiten lainnya telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari 50 bulan.
Keputusan diambil setelah emiten telah memenuhi kriteria delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.
"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana