Ekonomi

Menteri UMKM Pastikan Pedagang Warteg hingga Tukang Pijat tak akan Kena Pajak

Tanggal asli: 4 November 2026 11:45 Sumber: Republika - Ekonomi
Menteri UMKM Pastikan Pedagang Warteg hingga Tukang Pijat tak akan Kena Pajak

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp 500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk semua usaha. Penegasan ini disampaikan guna menepis keresahan masyarakat terkait isu pengenaan pajak bagi pelaku usaha kecil.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp 40 juta itu tidak dipungut pajak," kata Menteri Maman di Jakarta,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp