Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menegaskan pihaknya tidak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui menjadi salah satu representasi negara yang dibolehkan menjadi pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam ketentuan ini, Kemenkeu bersama BPI Danantara dan Bank Indonesia diberikan kewenangan sebagai pemegang saham BEI melalui demutualisasi.
"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," tegas Suahasil