JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama hampir sembilan bulan.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan keuntungan tidak sah atau ilegal sebesar Rp 5,07 miliar, serta mengidentifikasi 20 rekening nasabah yang diduga terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu perdagangan saham.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan mencapai Rp 5.073.291.914,00,” tulis OJK lewat keterangan resmi, Rabu (4/11/2026).