Ekonomi

Ada Kejanggalan Laporan Keuangan BOGA, OJK Sanksi 3 Direksi Rp 2,47 M

Tanggal asli: 4 November 2026 10:57 Sumber: CNBC Indonesia - Market
Ada Kejanggalan Laporan Keuangan BOGA, OJK Sanksi 3 Direksi Rp 2,47 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku pelaggaran di pasar modal. Salah satunya, pada para pimpinan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2.475.000 kepada 3 anggota Direksi BOGA.

Mengutip keterangan resmi OJK,sanksi tersebut diberikan terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020.

Ketiga direksi yang dikenai sanksi tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp