Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, setelah upaya penyehatan permodalan bank tersebut tidak membuahkan hasil.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan simpanan.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
BPR Agritrans Batumarta