JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam taklimat media hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026)