Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum juga dilakukan hingga hari ini, Selasa (3/11).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut keterlambatan itu terjadi karena Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) periode baru belum terbentuk dan pemerintah belum melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Said mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMP seharusnya ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya pada 1 Januari 2027.
Dengan hitungan tersebut, menurut Said, penetapan UMP semestinya dilakukan pada 1 November 2026.