Ekonomi

Maman Tegaskan Tukang Cukur-Tukang Pijat Tak Kena Pajak

Tanggal asli: 4 November 2026 09:30 Sumber: DetikFinance
Maman Tegaskan Tukang Cukur-Tukang Pijat Tak Kena Pajak

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, termasuk tukang cukur dan tukang pijat. Hal ini disampaikan Maman saat meluruskan terkait pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo.

Maman mengatakan bagi pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan, tidak dikenakan pajak. Aturan ini, kata Maman, berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Tukang pijet masuk nggak segitu

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp