WACANA memperluas objek pajak hingga menyentuh warung tegal (Warteg), tukang cukur, salon kecantikan, dan jasa pijat yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo menyisakan pertanyaan mendasar.
Apakah negara sedang memperkuat kapasitas fiskalnya atau justru berpotensi melemahkan fondasi ekonomi rakyat yang selama ini menjadi penyangga konsumsi domestik?
Hashim memperkirakan sekitar 30–40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat secara formal, dengan nilai yang disebut mencapai Rp 10.000 triliun.
Ia mencontohkan transaksi jasa tukang cukur dan pijat yang berlangsung secara tunai tanpa kuitansi.
Secara konseptual, mengintegrasikan