Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar proses pembayaran pajak berjalan lancar. Pemohon juga diwajibkan mempersiapkan sedikitnya enam dokumen persyaratan.
Mengutip akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Selasa (3/11), berikut adalah enam dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak:
1. STNK asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang