Jakarta (ANTARA) - Penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) mengharuskan calon peminjam menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data tersebut biasanya digunakan untuk proses verifikasi identitas, penilaian kelayakan kredit, hingga administrasi pinjaman.
Namun, setelah pinjaman lunas atau seseorang tidak lagi menggunakan layanan tersebut, muncul pertanyaan mengenai cara menghapus data KTP yang tersimpan di aplikasi pinjol. Kekhawatiran ini berkaitan dengan keamanan identitas, terutama jika data pribadi tidak lagi diperlukan atau berpotensi disalahgunakan.
Penghapusan