Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan transaksi transfer antarbank dan dompet digital tidak otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan yang mulai diterapkan pemerintah berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan seluruh perpindahan dana masyarakat.
Untuk PPN atas layanan keuangan digital tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pajak digital yang disebut akan berlaku pada 9 November 2026. Informasi itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewan