Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan pelaku manipulasi pasar dan praktik coordinated trading di pasar modal Indonesia. OJK memastikan penegakan hukum akan diperketat, termasuk menyiapkan langkah penindakan dengan sanksi yang lebih berat daripada sekadar denda. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penegakan hukum (enforcement) menjadi salah satu fokus dalam reformasi struktural pasar modal Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah OJK mendorong perbaikan pada aspek