Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan sepanjang Januari-Oktober 2026 terdapat 14 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) yang telah dilikuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan faktor penyebab bank-bank tersebut dilikuidasi adalah tata kelola yang lemah. "Faktor penyebab resolusi BPR dan BPRS adalah lemahnya tata kelola pada BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang berdampak pada penutupan pada BPR dan BPRS," ujar