Ekonomi

Top 3: Pembalut Kena PPN

Tanggal asli: 4 November 2026 07:30 Sumber: Liputan6 - Bisnis
Top 3: Pembalut Kena PPN

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pada prinsipnya barang konsumsi termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan perlu dikritisi. Menurutnya, pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari. Karena

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp