tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000.
Karena itu, tidak semua pekerja otomatis berhak menerima bantuan, meskipun memiliki penghasilan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu mengatur kriteria penerima, batas upah, serta mekanisme pemberian BSU.
Ada sejumlah kelompok yang secara tegas