Senin, 2 November 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyampaikan lima sikap atas peristiwa di Mojolaban, Sukoharjo. Salah satunya meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan, termasuk pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional, sekaligus memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI (detik.com dan Suara Merdeka, 2/11/2026).
Pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa Kemenag akan mengawal pemulihan kondisi dan