JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi (pati) di Korps Bhayangkara sebagai tersangka atas kasus dugaan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,