JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta transparan terkait target penyadapan ilegal yang dilakukan oleh Eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Kepolisian harus menjelaskan secara menyeluruh siapa saja yang menjadi target penyadapan, berapa banyak nomor komunikasi yang diakses, jenis data apa saja yang dikumpulkan," kata Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi