Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan, daerah yang kembali terdampak bencana susulan dapat menetapkan status tanggap darurat. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, terutama perbaikan infrastruktur dan pemulihan kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan, meskipun penanganan bencana sebelumnya telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, daerah yang kembali mengalami bencana dengan dampak cukup luas dapat menetapkan kembali status tanggap darurat.Menurutnya, penetapan status tersebut