JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir hampir 800 situs dan platform yang menawarkan perdagangan berjangka komoditas ilegal.
Pemblokiran dilakukan terhadap entitas yang menawarkan produk perdagangan berjangka komoditas tanpa mengantongi izin resmi Bappebti.
Produk yang ditawarkan berupa perdagangan valuta asing (forex) dan derivatif emas.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, situs-situs ilegal umumnya memasarkan produk melalui berbagai kanal digital, termasuk media sosial (Instagram) dan platform distribusi aplikasi.
“Kalau saya ingat, ada hampir 800 sampai September (2026)