JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 676.000 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga 30 Oktober 2026.
Pelanggaran dokumen dan daya angkut menjadi temuan terbanyak dalam pengawasan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pengawasan terhadap angkutan barang terus dilakukan sebagai persiapan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
"Dari 89 UPPKB yang beroperasi, kami peroleh data sebanyak 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen