KENDARIPOS.CO.ID – Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, puluhan korban tersebut terungkap dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dan Polres.
"Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu," kata Nurul kepada wartawan