KENDARIPOS.CO.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis merespons wacana pelibatan masyarakat nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Cholil menegaskan, petugas yang menangani pelaksanaan ibadah haji tidak boleh berasal dari kalangan nonmuslim. Meski demikian, keterlibatan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, sepanjang terbatas pada urusan teknis dan pelayanan lapangan.
"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji