Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perbincangan publik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut dengan beban pajak efektif sebesar 11 persen.
"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA yang