Ekonomi

Pajak Digital yang Dipungut per 9 November Meliputi Apa Saja?

Tanggal asli: 3 November 2026 07:50 Sumber: CNN Indonesia - Ekonomi
Pajak Digital yang Dipungut per 9 November Meliputi Apa Saja?

Pemerintah bakal memungut pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang menyasar berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech).

Pemungutan pajak ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini belum maksimal.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menjelaskan skema baru ini akan mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan marketplace digital untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp