KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026 sebesar Rp 900.000. Bantuan subsidi upah ini merupakan akumulasi sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU 2026